Pemerintah Larang Sunat pada Perempuan

Dokter dan bidan dianggap melakukan kesalahan prosedur khitan.

Rabu, 4 Oktober 2006

JAKARTA -- Pemerintah melarang organisasi profesi dokter dan bidan menyunat perempuan sejak 20 Mei lalu. Sebab, Departemen Kesehatan menilai pemotongan, sayatan, dan goresan klitoris pada kemaluan perempuan bisa membahayakan. "Bagaimanapun caranya, sunat (atau khitan pada perempuan) tetap sangat berbahaya karena targetnya memotong klitoris," kata Siti Hermianti, Direktur Bina Kesehatan Ibu dan Anak Departemen Kesehatan, kemarin.

Klitoris, kata Siti

...

Berita Lainnya