Penyidik Lingkungan Tambah Kewenangan

Rabu, 4 Oktober 2006

Jakarta -- Dewan Perwakilan Rakyat mendesak Kementerian Lingkungan Hidup segera menyelesaikan draf revisi Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997. "Kami mau memberi kewenangan lebih kepada Kementerian Lingkungan Hidup," kata Wakil Ketua Komisi Lingkungan DPR Sony Keraf di DPR kemarin.

Kewenangan tambahan ini, kata Sony, soal penyidik pegawai negeri sipil. Mereka akan berwenang menindak langsung pelaku pencemaran lingkungan. M

...

Berita Lainnya