Kepala Polda Cabul Divonis tanpa Jabatan Selama Dua Tahun

Edhy tak akan dibawa ke pengadilan umum.

Rabu, 4 Oktober 2006

JAKARTA -- Bekas Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Brigadir Jenderal Edhy Soesilo divonis 2 tahun tidak menduduki jabatan strategis dan struktural di lingkungan Markas Besar Kepolisian RI atau demosi.

Putusan ini diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Markas Besar Kepolisian RI di gedung Provost. Edhy disidang dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya saat menjabat sebagai Kepala Polda Sulawesi Tenggara.

Sidang digelar pada pukul 14.00 W

...

Berita Lainnya