Eric Wotulo Disidang Hari Ini

Rekan-rekannya telah diancam hukuman 40 tahun penjara.

Selasa, 3 Oktober 2006

JAKARTA - Pengadilan Guam, Amerika Serikat, akan mengadili Brigadir Jenderal (Purnawirawan) Erick Wotulo hari ini. Bekas anggota Marinir TNI ini dituduh melakukan jual-beli senjata ilegal.

Erick ditangkap pekan lalu oleh agen federal Amerika Serikat di Guam. Lelaki 59 tahun yang lahir di Noongan, Sulawesi Utara, ini dijerat bersama anggota sindikat senjata lainnya. Tiga di antaranya adalah warga sipil Indonesia, yaitu Haji Subandi, Reinhard Rusl

...

Berita Lainnya