Kepala Imigrasi di Penang Divonis 2 Tahun 5 Bulan

Pembayaran uang pengganti memberatkan.

Selasa, 3 Oktober 2006

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Khusnul Yakin Payopo dua tahun lima bulan penjara. Pengadilan menyatakan Kepala Subbidang Imigrasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang, Malaysia, itu melakukan korupsi dengan mengutip biaya pembuatan dokumen keimigrasian, seperti paspor, di Konsulat Jenderal RI di Penang. "Perbuatan itu di luar ketentuan dan dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa lain," ujar Mansyurdin Ch

...

Berita Lainnya