Kejaksaan Mengkaji 22 Buku Pelajaran Sejarah

Penerbit dan penulis buku bisa dipidana.

Selasa, 3 Oktober 2006

Jakarta - Kejaksaan Agung akan melarang peredaran sejumlah buku pelajaran sejarah kurikulum 2004. Kejaksaan saat ini tengah meneliti keseuaian isi 22 buku dengan fakta sejarah. "Karena menyangkut pendidikan, buku (sejarah) perlu dibuat secara baik dan benar," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Muchtar Arifin dalam jumpa pers di Jakarta kemarin.

Menurut Muchtar, Kejaksaan Agung akan meneliti isi 22 buku pelajaran sekolah dasar hingga sekolah menengah p

...

Berita Lainnya