Pengusaha Usulkan Pesangon Degresif

Senin, 2 Oktober 2006

JAKARTA -- Kalangan pengusaha mengusulkan pesangon yang diberikan kepada pekerja bersifat degresif. Makin besar gaji, makin kecil nilai pesangonnya. "Sekarang kan ketentuannya sama, pesangon maksimal 32 kali gaji," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia Djimanto kemarin. Dasar perhitungannya adalah besaran pesangon tidak berdasarkan upah, tapi berdasarkan pendapatan tidak kena pajak. Pengusaha juga mengusulkan pemutusan hubungan kerj...

Berita Lainnya