Kejaksaan Mentahkan Fatwa Mahkamah Agung

Menurut Hendarman, apakah pemotongan piutang itu merupakan korupsi atau bukan, akan dilihat proses pengucuran kreditnya memenuhi prosedurnya atau tidak.

Selasa, 26 September 2006

JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan kekayaan negara yang dipisahkan di bank pemerintah--karena kredit macet--tetap merupakan kekayaan negara. Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Soepandji kemarin menanggapi fatwa Mahkamah Agung, yang menyatakan kekayaan negara di bank pelat merah yang dipisahkan bukan lagi tergolong kekayaan negara.

"Kalau ada yang mengatakan pemisahan uang itu bukan lagi keuangan negara, baca saja U

...

Berita Lainnya