Suyitno Landung Dituntut Dua Tahun

Pengacara Landung membantah pemberian mobil itu sebagai suap.

Jumat, 22 September 2006

JAKARTA -- Terdakwa kasus suap dalam penyelidikan pembobolan PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BNI) Cabang Kebayoran Baru, Komisaris Jenderal Suyitno Landung, kemarin dituntut dua tahun penjara. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," ujar jaksa penuntut umum Muhamad Hudi dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Sel

...

Berita Lainnya