Ishak Divonis Empat Tahun

Jumat, 22 September 2006

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun kurungan kepada Ishak karena dia menerima duit hasil penjebolan Bank BNI sebesar Rp 5 miliar dari Adrian Waworuntu. "Tidak ada alasan yang dapat meringankan atau menghilangkan tanggung jawab terdakwa dari perkara tersebut," kata ketua majelis hakim Efran Basuning saat membacakan putusan kemarin.

Selain divonis kurungan empat tahun, Ishak, yang merupakan konsulta

...

Berita Lainnya