Vonis Daan Menjerat Hamid
Kasus Hamid sudah dilimpahkan ke Mabes Polri.
Minggu, 17 September 2006
JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum, Daan Dimara, yang dihukum empat tahun penjara dalam kasus pengadaan segel surat suara, akan memakai vonis dirinya untuk membuktikan kesalahan Hamid Awaludin. Hamid, bekas anggota KPU yang kini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dianggap telah memberikan kesaksian palsu di pengadilan. "Itu (amar putusan hakim) bisa dijadikan alat bukti," kata pengacara Daan, Erick S. Paat, saat dihubungi Tempo kemarin.
Juma
...