Daan Divonis Empat Tahun

Direktur PT Royal Standard dihukum lima tahun penjara.

Sabtu, 16 September 2006

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Daan Dimara, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum yang terlibat korupsi segel surat suara pemilihan umum. Vonis ini dua tahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua majelis hakim Gusrizal mengatakan Daan terbukti bersalah karena penunjukan PT Royal Standard sebagai penyedia segel berpotensi merugikan nega

...

Berita Lainnya