Bandar Australia Ajukan Permohonan ke Mahkamah Konstitusi
Jumat, 15 September 2006
DENPASAR -- Enam dari sembilan anggota sindikat narkotik Australia yang putusan hukuman matinya ditetapkan bulan ini oleh Mahkamah Agung akan membawa kasusnya ke Mahkamah Konstitusi. Putusan hukuman mati dinilai bertentangan dengan konstitusi.
M. Rifan, salah satu pengacara kelompok yang kerap disebut Bali Nine itu, menganggap putusan Mahkamah Agung bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar. Ia juga menilai hukuman mati tidak efektif untuk
...