Komisi Yudisial Usulkan Amendemen

Langkah ini dilakukan agar fungsinya sebagai pengawas hakim dapat berjalan lagi.

Senin, 11 September 2006

JAKARTA -- Setelah kewenangannya dipreteli melalui putusan Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, yang bertugas mengawasi hakim, mengusulkan amendemen Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 24, yang mengatur kekuasaan kehakiman. "Yang paling baik pasal 24-a, b, dan c UUD 1945 diamendemen," kata Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas di kantornya di Jakarta akhir pekan lalu.Rencana amendemen ini dilakukan karena Komisi Yudisial khawatir pengembalia...

Berita Lainnya