Permintaan Australia Tak Bisa Dipenuhi

Sabtu, 9 September 2006

JAKARTA -- Pemerintah Indonesia tidak bisa memenuhi permintaan pemerintah Australia untuk mengampuni warga negara Australia yang menjadi terpidana mati kasus penyelundupan heroin seberat 8 kilogram. "Ini proses hukum, tidak melalui pemerintah. Kalau ada permintaan seperti itu, bisa lewat pengadilan," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor wakil presiden, Jakarta, kemarin.

Mahkamah Agung memvonis mati empat warga negara Australia yang terlibat pen

...

Berita Lainnya