Perakit Bom Divonis 18 Tahun Penjara

Lebih tinggi 3 tahun dari tuntuntan jaksa.

Jumat, 8 September 2006

DENPASAR -- Pengadilan Negeri Denpasar kemarin menjatuhkan vonis 18 tahun penjara bagi Muhammad Cholily, terdakwa perakit bom yang diledakkan di Bali pada 1 Oktober 2005. Hukuman ini lebih tinggi tiga tahun daripada dakwaan jaksa.

Dalam pembacaan vonis, ketua majelis hakim I Gusti Ngurah Astawa mengatakan tambahan hukuman diberikan karena pria 28 tahun bernama lain Yahya Antoni dan Hanif ini terlibat langsung menyiapkan aksi pengeboman yang menewa

...

Berita Lainnya