Tersangka Kasus Lapindo Dijerat Pasal Korporasi

Pemimpin dan direksi akan kena semua.

Rabu, 6 September 2006

JAKARTA -- Polisi akan menjerat para tersangka kasus luapan lumpur panas Lapindo Brantas Inc. dengan pasal-pasal kejahatan korporasi. Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Anton Bachrul Alam, mengatakan para tersangka akan dijerat dengan dua undang-undang, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Ancaman hukumannya 12 tahun," ujar Anton di kantornya kemarin.

Lumpur panas di lahan eks

...

Berita Lainnya