MA Berhentikan Enam Hakim

Dalam setahun ada 43 hakim dan pegawai di lingkungan peradilan yang diberi sanksi.

Rabu, 6 September 2006

Jakarta -- Mahkamah Agung kemarin mengumumkan pemberian sanksi kepada sejumlah pegawai di lingkungan peradilan, termasuk enam orang hakim yang dipecat dan dua orang pegawai diberhentikan dengan tidak hormat. "Semuanya 43 aparat peradilan yang dikenai sanksi," kata Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Ansyahrul di Mahkamah Agung kemarin.

Menurut dia, enam hakim yang diberhentikan sementara terdiri atas satu hakim pengadilan tingkat pertama dan lima

...

Berita Lainnya