DPR Perluas Kewenangan Komisi Yudisial

Mahkamah Konstitusi bukan lembaga superbodi.

Senin, 4 September 2006

JAKARTA -- Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat sepakat, dalam revisi Undang-Undang Komisi Yudisial, kewenangan pengawasan lembaga itu akan diperluas. Anggota Komisi Hukum DPR, Gayus Lumbuun, mengatakan Komisi Yudisial nantinya tidak hanya mengawasi hakim hingga Mahkamah Agung, tapi juga Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, Komisi Hukum DPR akan memperjelas kewenangan masing-masing lembaga, antara Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konsti...

Berita Lainnya