Kejaksaan Bisa Ambil Alih Kasus Borang
Imigrasi mencekal Eddie selama 20 hari.
Sabtu, 2 September 2006
JAKARTA -- Kejaksaan Agung bisa mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga gas dan uap Borang, Sumatera Selatan. Hal ini dilakukan jika polisi sudah menyatakan berkas pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Eddie Widiono itu optimal. "Dengan sendirinya bisa saja karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan begitu," ujar Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kepa
...