Aktivis Perempuan Minta UU Politik Direvisi

Jumat, 1 September 2006

JAKARTA -- Aktivis perempuan dari 28 provinsi mendesak negara menjamin pemenuhan hak politik perempuan. Karena itu, mereka meminta Undang-Undang Pemilihan Umum direvisi, misalnya pasal 30.

"Pasal itu tidak berperspektif perempuan," kata Masruchah dari Koalisi Perempuan Indonesia saat membacakan manifesto Temu Nasional Aktivis Perempuan Se-Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, kemarin.

Negara, dia melanjutkan, harus membuat kebijakan yang "s

...

Berita Lainnya