MA Kurangi Vonis Said Agil

Kamis, 31 Agustus 2006

JAKARTA -- Mahkamah Agung dalam putusan kasasi memvonis mantan Menteri Agama Said Agil Husein al-Munawar lima tahun penjara. Putusan ini sama seperti putusan pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Hakim Agung Iskandar Kamil, ketua majelis kasasi, putusan itu dibacakan pada 16 Agustus lalu. "Kami membatalkan putusan pada tingkat banding dan mengembalikannya sama seperti putusan di pengadilan negeri," kata Iskandar

...

Berita Lainnya