Ali Mazi Minta Dibebaskan

Rabu, 30 Agustus 2006

JAKARTA -- Tim pengacara Ali Mazi meminta Kejaksaan Agung menghentikan penuntutan klien mereka dalam kasus korupsi perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton, Jakarta. "Tak ada alasan menyeret Ali Mazi ke pengadilan," kata anggota tim, Bonaran Situmeang, dalam keterangan pers tim pengacara di Hotel Intercontinental, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, kliennya, yang kini Gubernur Sulawesi Tenggara, menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengacara

...

Berita Lainnya