DPR Desak Pemerintah Segera Bahas Undang-Undang KPU

Rabu, 30 Agustus 2006

JAKARTA -- DPR mendesak pemerintah segera membahas Rancangan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu. Keterlambatan pembahasan bisa menyebabkan penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum, terburu-buru bekerja. "KPU cuma punya waktu dua tahun sebelum Pemilu 2009," kata anggota Komisi Pemerintahan DPR, Chozin Chumaidi, kemarin.

Dalam hitungan politikus Partai Persatuan Pembangunan tadi, dibutuhkan waktu minimal empat bulan untuk membentuk KPU dari p

...

Berita Lainnya