Rekanan KPU Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 30 Agustus 2006

Jakarta -- Untung Sastra Wijaya, terdakwa perkara korupsi pengadaan segel surat suara Pemilihan Umum 2004, dituntut hukuman penjara 10 tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Direktur PT Royal Standard, rekanan Komisi Pemilihan Umum, ini juga dituntut denda Rp 500 juta atau hukuman pengganti enam bulan penjara. Ia mesti mengganti kerugian negara Rp 3,5 miliar bersama bekas Ketua Panitia Peng

...

Berita Lainnya