Hakim Antikorupsi Bisa Periksa Sumpah Palsu

Senin, 28 Agustus 2006

JAKARTA -- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bisa dan berwenang menetapkan pemeriksaan sumpah palsu. "Kewenangan itu tidak beralih ke peradilan umum," ujar ahli hukum dari Universitas Indonesia, Rudy Satrio, saat dihubungi kemarin. Dia berpendapat penetapan pemeriksaan kesaksian palsu dalam sidang Daan Dimara, terdakwa kasus dugaan korupsi segel surat suara pemilihan umum, adalah kewenangan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena satu pa...

Berita Lainnya