Revisi Undang-Undang Komisi Yudisial Jadi Prioritas

Revisi diharapkan memperluas kewenangan pengawasan.

Senin, 28 Agustus 2006

JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat akan memprioritaskan revisi terhadap Undang-Undang Komisi Yudisial. Langkah itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan beberapa pasal tentang pengawasan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 itu. "Revisi harus dilakukan karena tidak boleh ada kevakuman hukum," kata Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan saat dihubungi kemarin.Kendati begitu, kata Trimedya, Dewan belum bisa memastikan pelaksanaan re...

Berita Lainnya