Reformasi Penempatan Buruh Migran tanpa Sosialisasi

Jumat, 25 Agustus 2006

JAKARTA -- Reformasi penempatan dan perlindungan buruh migran dengan konsep desentralisasi yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2006 tidak ditunjang infrastruktur dan sosialisasi. "Bagaimana mau dijalankan? Masyarakat dan instansi terkait saja nggak tahu," kata analis kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo, kemarin.

Wahyu mencontohkan pemerintah daerah Pontianak--kawasan surplus buruh migran--yang belum mengetahui kebijakan itu. Ia yaki

...

Berita Lainnya