Komisi Yudisial Tidak Berwenang Lagi Awasi Hakim Agung

Mahkamah Konstitusi kemarin memutuskan menerima sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Komisi Yudisial yang diajukan 31 hakim agung.

Kamis, 24 Agustus 2006

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi kemarin memutuskan menerima sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Komisi Yudisial yang diajukan 31 hakim agung. Mahkamah Konstitusi memutuskan Komisi Yudisial tak berwenang mengawasi hakim agung dan hakim konstitusi karena Undang-Undang Komisi Yudisial dianggap belum sempurna.

Mahkamah Konstitusi berpendapat segala ketentuan Undang-Undang Komisi Yudisial yang menyangkut pengawasan harus dinyatakan be

...

Berita Lainnya