MA Tolak Uang Perkara Diaudit

BPK: MA juga bisa salah.

Rabu, 16 Agustus 2006

Jakarta -- Mahkamah Agung menyatakan uang biaya perkara perdata di institusi itu tak bisa diaudit oleh lembaga lain. "Termasuk BPK ataupun Komisi Yudisial," kata Ketua Muda Perdata MA Harifin Tumpa dalam keterangan pers khusus soal uang perkara di gedung MA, Jakarta, kemarin. "BPK bertugas mengaudit uang negara. Uang biaya perkara bukan uang negara."

Menurut dia, MA berpendirian biaya perkara dalam kasasi dan peninjauan kembali sesuai dengan aturan da

...

Berita Lainnya