Impor Bahan Perusak Ozon Dibatasi

Hanya boleh melalui enam pelabuhan.

Rabu, 16 Agustus 2006

Jakarta -- Departemen Perdagangan memperketat impor beberapa bahan perusak ozon melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2006 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Ida Maulida, langkah ini merupakan tahap sebelum menghentikan impor semua bahan perusak ozon.

"Impor bahan perusak ozon dihentikan seluruhnya pada akhir 2007," kata Ida dalam sosialisasi pe

...

Berita Lainnya