Pelimpahan Berkas Kasus Hilton Gagal

Rabu, 16 Agustus 2006

JAKARTA -- Penyidik Tim Koordinasi Pemberantasan Korupsi belum bisa melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton ke penuntutan. "Dua dari empat tersangka kasus itu tidak memenuhi panggilan Tim Pemberantasan," ujar juru bicara Kejaksaan Agung, I Wayan Pasek Suartha, di kantornya kemarin.

Pasek menjelaskan kasus dugaan korupsi Hilton yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,9 triliun itu terbagi d

...

Berita Lainnya