Biaya Buruh Migran Dipangkas

Selasa, 15 Agustus 2006

Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno memastikan biaya yang harus dibayar buruh migran untuk bekerja di luar negeri akan terpangkas hingga 50 persen. "Dengan desentralisasi, tenaga kerja Indonesia dapat mengurus semuanya (perlengkapan syarat pekerja) dari daerah asalnya," katanya kemarin.

Menurut Menteri, desentralisasi itu merupakan bagian dari instruksi presiden mengenai kebijakan reformasi sistem penempatan dan perlindun

...

Berita Lainnya