DPR Dinilai Lampaui Wewenang

Jumat, 11 Agustus 2006

JAKARTA -- Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang "mengawal" proposal dana bencana dari daerah dinilai melebihi kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Menurut Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti, kontrol terhadap usul dana bencana yang dilakukan DPR seharusnya melalui fraksi atau komisi, bukan pribadi.

"Seharusnya dipanggil instansinya, bukan (anggota DPR) mengarah

...

Berita Lainnya