Usaha Mengadili Soeharto Terhenti Lagi

Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menganggap tidak sah penghentian proses hukum kasus korupsi dengan terdakwa mantan presiden Soeharto oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kamis, 10 Agustus 2006

JAKARTA -- Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menganggap tidak sah penghentian proses hukum kasus korupsi dengan terdakwa mantan presiden Soeharto oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Hambatan komunikasi verbal dan tulisan yang diderita Soeharto dipakai sebagai alasan hukum," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Johanes Suhandi kemarin tentang putusan pengadilan tinggi yang dikelua

...

Berita Lainnya