Mulyana Kembali Didakwa Korupsi

"Ini penyiksaan sosiologis dan psikologis."

Kamis, 10 Agustus 2006

JAKARTA -- Mulyana W. Kusumah, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, kembali duduk di kursi terdakwa. Mulyana sebelumnya divonis dua tahun tujuh bulan penjara karena melakukan korupsi dalam upaya penyuapan terhadap Khairiansyah Salman, auditor Badan Pemeriksa Keuangan yang mengaudit KPU.

Kali ini, Mulyana bersama mantan Kepala Biro Logistik KPU Richard Manusun Purba didakwa atas kasus dugaan korupsi pengadaan kotak suara Pemilihan Umum 2004. Kemar

...

Berita Lainnya