Jaksa Tuntut 15 dan 10 Tahun Penjara

Rabu, 9 Agustus 2006

DENPASAR -- Jaksa penuntut umum menuntut empat terdakwa kasus bom Bali II masing-masing 15 tahun dan 10 tahun penjara. Muhammad Cholily alias Yahya Antoni alias Hanif, 28 tahun, dituntut 15 tahun penjara. Jaksa penuntut umum Suhadi menilai, Cholily terbukti terlibat dalam kasus peledakan bom yang terjadi pada 8 Oktober 2005 itu. "Terdakwa membantu proses peledakan dan menyembunyikan pelakunya," ujar Suhadi, membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri

...

Berita Lainnya