Mahkamah Agung Keluarkan Tata Kerja Majelis Kehormatan

Rabu, 9 Agustus 2006

JAKARTA -- Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan pembentukan dan tata kerja majelis kehormatan hakim. "Majelis dibentuk jika ada hakim yang melakukan pelanggaran. Sehingga hakim diberi kesempatan membela diri," kata Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Ansyahrul saat dihubungi kemarin.

Menurut dia, keputusan pembentukan ini untuk memperjelas Undang-Undang Mahkamah Agung. Dalam undang-undang itu, kata Ansyahrul, diatur soal pengawasan terhadap haki

...

Berita Lainnya