KPK Minta Korupsi Swasta Masuk UU Antikorupsi

Sabtu, 5 Agustus 2006

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi meminta korupsi di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan lembaganya mengusulkan korupsi di sektor swasta itu dimasukkan ke draf amendemen Undang-Undang Antikorupsi.

"Korupsi di sektor swasta sudah menjadi perhatian dunia dan tidak kalah marak dibanding sektor publik," ujar Ruki saat membuka seminar "Pem

...

Berita Lainnya