Koruptor Gugat Undang-Undang KPK

KPK diminta bisa menerbitkan SP3.

Jumat, 4 Agustus 2006

JAKARTA -- Dua terpidana kasus korupsi, Mulyana W. Kusumah dan Tarcisius Walla, mengajukan hak uji terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Sirra Prayuna, pengacara Mulyana dan Walla, beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal tersebut, kata Sirra, adalah pasal 6-c, pasal 12 ayat 1-a, pasal 40, pasal

...

Berita Lainnya