Beddu Amang Bebas Bersyarat

Jumat, 4 Agustus 2006

JAKARTA -- Beddu Amang, terpidana korupsi tukar guling antara Badan Urusan Logistik dan PT Goro Batara Sakti, telah dinyatakan bebas bersyarat. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, Gunadi, mengatakan bahwa Beddu telah menjalani masa bebas bersyarat itu sejak 8 Mei 2006. "Tapi masih ada pengawasan dari balai pemasyarakatan dan kejaksaan selama masa bebas bersyarat itu," ujar Gunadi saat dihubungi kemarin.

Gunadi menjelaskan, syarat para

...

Berita Lainnya