Laporan Dana Reses Harus Rinci

Mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana penyerapan aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat tidak cukup hanya dengan surat pernyataan dan bukti kuitansi penerimaan.

Sabtu, 29 Juli 2006

JAKARTA -- Mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana penyerapan aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat tidak cukup hanya dengan surat pernyataan dan bukti kuitansi penerimaan. Sebab, secara akuntansi, bukti tersebut tidak layak dibawa ke auditor.

Menurut Direktur Lembaga Studi Pers dan Pembangunan Hanif Suranto, laporan pertanggungjawaban dana reses harus dibuat serinci mungkin seperti laporan keuangan negara. "Sehingga bisa diaudit oleh Badan Pemeri

...

Berita Lainnya