Pengadilan Hukum D.L. Sitorus

Bukan korupsi, melainkan melanggar Undang-Undang Kehutanan.

Sabtu, 29 Juli 2006

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Direktur Utama PT Torganda D.L. Sitorus delapan tahun penjara. Selain vonis kurungan delapan tahun, terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengusahaan lahan hutan tanpa izin di Padang Lawas, Sumatera Utara, itu dikenai denda Rp 5 miliar atau hukuman pengganti selama enam bulan.

"Terdakwa terbukti menguasai lahan di Padang Lawas sejak 1998 tanpa izin Menteri Kehutanan," ujar ketua majelis hakim Andrian

...

Berita Lainnya