Mahkamah Tolak Peninjauan Kembali Beddu Amang

Sabtu, 29 Juli 2006

JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali mantan Kepala Badan Urusan Logistik, Beddu Amang. "Majelis PK menilai novum yang diajukan terpidana tidak terbukti," kata Marianna Sutadi, anggota majelis peninjauan kembali, saat ditemui di kantornya kemarin.

Beddu pada 5 Januari 2004 divonis empat tahun penjara oleh majelis kasasi. Beddu dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tukar guling tanah Bulog dengan PT Goro Batara Sakti senil

...

Berita Lainnya