Jaksa Agung: Putusan Mahkamah Sulitkan Pemberantasan Korupsi

Pendapat yang mengandalkan hukum formal sudah lama ditinggalkan.

Kamis, 27 Juli 2006

JAKARTA -- Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan hak uji materi atas Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan menyulitkan pemberantasan korupsi. "Kami sedih dengan adanya pendapat seperti itu," ujar Abdul Rahman Saleh di Kejaksaan Agung kemarin.

Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi merupakan hari besar bagi para koruptor.

...

Berita Lainnya