Pengadilan Tolak Praperadilan Suwarna

Kamis, 27 Juli 2006

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Timur Suwarna A.F. terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. "Penahanan terhadap Suwarna sah sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar hakim tunggal Kresna Menon saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

Menurut Kresna, permohonan praperadilan yang diajukan tim pengacara Suwarna bukan ruang lingkup dan tidak bisa menjadi materi prapera

...

Berita Lainnya