LSM Tuding Ketua Badan Kehormatan DPR Langgar Tata Tertib

Kamis, 27 Juli 2006

JAKARTA -- Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) menuding Ketua Badan Kehormatan DPR Slamet Effendy Yusuf melanggar Tata Tertib DPR. Pasal 58 ayat 5 menyebutkan jabatan pemimpin Badan Kehormatan tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan alat kelengkapan DPR lainnya. "Pak Slamet selaku Ketua Badan Kehormatan juga merangkap sebagai Ketua Panitia Khusus RUU Kewarganegaraan yang sudah diundangkan," kata Bejo Untung, Koordinator Program Pemantauan DP

...

Berita Lainnya