NU: Infotainment Haram

"Alasan kepentingan umum apa di tayangan itu?"

Kamis, 27 Juli 2006

Surabaya -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengharamkan tayangan infotainment televisi yang selama ini selama ini menjadi salah satu acara dengan rating tinggi. NU menilai tayangan infotainment tergolong ghibah dalam bahasa Islam, yang berarti bergunjing.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Agiel Siradj mengatakan, keputusan NU mengharamkan tayangan infotainment ini disepakati dalam halakah di Pondok Pesantren Al-Hikam, Malang, beberapa w

...

Berita Lainnya