Dua Penyembunyi Noor Din M. Top Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Selasa, 25 Juli 2006

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Fatchurrohman alias Fath bin Madenur dan Kamal Yudianto alias Reza masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyembunyikan buron teroris Noor Din M. Top. Sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa 5 tahun penjara.

Ketua majelis Soedarmadji mengatakan Fatchurrohman secara sadar menerima dan memberikan kemudahan terhadap pelak

...

Berita Lainnya