Lativi Minta Kasusnya Dihentikan

Senin, 24 Juli 2006

JAKARTA -- PT Lativi Media Karya meminta kejaksaan menghentikan penanganan kasus dugaan kredit macet Bank Mandiri oleh Lativi. Menurut Ari Yusuf Amir, pengacara Komisaris Utama Lativi Abdul Latief, permintaan itu karena Lativi akan membayar lunas utangnya pada akhir Juli. "Ini menunjukkan itikad baik. Lagi pula Abdul Latief tidak pernah berniat merugikan negara," kata Ari saat dihubungi kemarin.Menurut dia, rencana pelunasan itu telah dibicarakan d...

Berita Lainnya